RAPAT KOMISI D DPRD KABUPATEN DEMAK DENGAN RSUD SULTAN FATAH KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Selasa, 25 Agustus 2020 Komisi D DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Rapat bersama dengan RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Bapak Subari selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan Bapak H. Faozan, SH selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak.

Rapat tersebut dihadiri oleh Ibu dr. Deby Armawati, S.Pm selaku Plt. Direktur RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak, Bapak dr. Rudy selaku Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak, Ibu Henik Ernawati dari RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak .

Hasil dari rapat tersebut yaitu RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak berkurang dari pagu awal sebesar Rp 22.379.300.000,- dari pagu awal menjadi Rp. 43.806.217.000,- setelah perubahan menjadi Rp. 21.426.917.000 yang diantaranya terdiri dari pada Program Standarisai Pelayanan Masyarakat bertambah yang didapat dari DID (Dana Insentif Daerah) yang dipergunakan untuk kegiatan penanganan covid-19 dan operasional PCR serta pada program peningkatan pelayanan kesehatan BLUD RSUD berkurang sebab penurunan target pendapatan dikarenakan belum bekerjasama dengan BPJS (karena belum terakreditasi). Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak. Saran dari Rapat tersebut yaitu diharapkan diharapkan untuk Tenaga Kesehatan tidak boleh lengah dari wabah mematikan lainnya seperti Demam Berdaran Dengue (DBD) dan penyakit menular lainnya.

Share this Post:

Berita Terkait