Selasa, 25 Agustus 2020 Komisi D DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Rapat bersama dengan RSUD Sultan Fatah Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Bapak Subari selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan Bapak H. Faozan, SH selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak.
Hasil dari rapat tersebut yaitu Puskesmas se - Kabupaten Demak bertambah sebesar Rp. 4.695.700.917,- dari pagu awal sebesar Rp. 78.721.037.000,- setelah perubahan menjadi Rp. 83.416.737.917,- dengan perincian perubahan adanya pengurangan anggaran belanja dari Penurunan Pendapatan BLUD karena Penurunan Kapitasi JKN dan Jasa sehingga belanja juga dilakukan pengurangan serta penambahan anggaran belanja dari SILPA yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, belanja barang dan jasa. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak. Saran dari Rapat tersebut yaitu diharapkan diharapkan untuk Tenaga Kesehatan tidak boleh lengah dari wabah mematikan lainnya seperti Demam Berdaran Dengue (DBD) dan penyakit menular lainnya.