Rabu, 26 Agustus 2020 Komisi D DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Rapat bersama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Bapak Subari selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan Bapak H. Faozan, SH selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak.
Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si selaku Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak bersama dengan Bapak Arief Sudaryanto, selaku Sekretaris Dinas Sosial, Pemberdayaan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak, H. Asyiqin, S.IP, MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Bapak Drs. Candra Wijanarko, M.Si selaku Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, Bapak Drs. Muhammad Romli, MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Ibu Tutuk Budiyanti, SH, MH selaku Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial.
Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak. Saran dari Rapat tersebut yaitu diharapkan untuk Perangkat Daerah dalam melakukan perencanaan program di masa pandemic covid-19 hendaknya dapat terkonsep dengan baik sehingga tujuan awal dari program tersebut dapat tercapai dan memberikan manfaat bagi masyarakat.