Rabu, 26 Agustus 2020 Komisi D DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Rapat bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak, Bapak Ulin Nuha, S.Pd.I didampingi oleh Bapak Subari selaku Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan Bapak H. Faozan, SH selaku Sekretaris Komisi D DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi D DPRD Kabupaten Demak.
Bapak Drs. Eko Pringgolaksito, M.Si selaku Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bersama dengan Ibu Dra. Afida Aspar, MM selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Formal (PNF), Bapak Ridwan, ST, MM selaku Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Bapak Endra Faturahman, S. STP, M.Si selaku Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidikan (GTK).
Hasil dari rapat tersebut yaitu Plafon Anggaran Sementara Perubahan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bertambah Rp. 33.891.528.776,- yang semula sebesar Rp. 144.641.061.000 setelah perubahan menjadi Rp. 178.505.589.776.- yang sebagian besar perubahan dari Pemerintah Pusat. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi D (Bidang Kesejahteraan Rakyat) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak. Saran dari Rapat tersebut yaitu Hadirnya gadget (medsos atau media online lainnya) menjadi factor penghambat munculnya minat baca pada anak-anak ditambah pada masa pandemic covid-19 maka diperlukan daya tarik dan sinergitas dengan semua elemen pendidikan untuk menunjang minat baca anak-anak ke Perpustaaan pasca pandemic covid-19.