Rabu, 26 Agustus 2020. Komisi C DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Pembangunan melaksanakan Rapat bersama dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ibu Tatiek Soelistijani, SH didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Sutrisno dan diikuti oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Demak.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Demak, Bapak Akhmad Sugiharto, S.T., M.T bersama dengan Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bapak Budiharjo, S.T.
Rapat ini membahas mengenai KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Hasil Pembahasan Rapat Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
Untuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk Penataan Kawasan Kumuh di Kecamatan Sayung Anggarannya terlalu kecil sehingga bisa di harapkan ada penambahan Anggaran di 3 Desa, yaitu : Desa Sriwulan, Desa Purwosari dan Desa Sidogemah. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu dengan adanya Refocusing di semua Organisasi Perangkat Daerah yang Anggaran tersebut diperuntukkan di Gugus Tugas untuk penanganan Covid, Komisi C meminta agar Gugus Tugas menyampaikan Paparan mengenai Penggunaan Anggaran tersebut. Komisi C Dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
Saran yang diberikan Komisi C DPRD Kabupaten Demak sesuai dengan Tanggungjawab dan Profesionalisme Kerja, Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan program-program yang sudah direncanakan. Dalam merencanakan Pembangunan Daerah, hendaknya Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, melakukan Komunikasi secara intens kepada DPRD agar target perencanaan maupun target pelaksanaan program/kegiatan diperoleh hasil yang betul-betul maksimal.