Rabu, 26 Agustus 2020. Komisi C DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Pembangunan melaksanakan Rapat bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak di Ruang Rapat Komisi C DPRD Kabupaten Demak. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ibu Tatiek Soelistijani, SH didampingi oleh Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Sutrisno dan diikuti oleh Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Demak.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak, Bapak Drs. Agus Musyafak, M.Si bersama dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Bapak Masruh, SH., MH dan Kepala Bidang Penataan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Bapak Drs. Edy Soediyono, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Bapak Arso Budiyatno, ST dan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Bapak Kusdarmawan, S.Sos., M.Si.
Rapat ini membahas mengenai KUPA (Kebijakan Umum Perubahan Anggaran) dan PPAS (Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Hasil Pembahasan Rapat Kerja Komisi C DPRD Kabupaten Demak adalah sebagai berikut :
Untuk Dinas Lingkungan Hidup untuk Kegiatan di Dinas Lingkungan Hidup, mohon Penambahan Anggaran yaitu : Pengelolaan sampah yang belum maksimal, diharapkan ada pemilahan sampah antara organic dan anorganik dari awal sampai ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sehingga dapat didaur ulang. Sehubungan dengan itu perlu adanya rancangan yang tepat sesuai sasaran. Pembangunan TPA di setiap Kecamatan beserta Pengolahan Limbahnya.
Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu dengan adanya Refocusing di semua Organisasi Perangkat Daerah yang Anggaran tersebut diperuntukkan di Gugus Tugas untuk penanganan Covid, Komisi C meminta agar Gugus Tugas menyampaikan Paparan mengenai Penggunaan Anggaran tersebut. Komisi C Dapat menerima dan menyetujui ditetapkannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020.
Saran yang diberikan Komisi C DPRD Kabupaten Demak sesuai dengan Tanggungjawab dan Profesionalisme Kerja, Organisasi Perangkat Daerah untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan program-program yang sudah direncanakan. Dalam merencanakan Pembangunan Daerah, hendaknya Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah terkait, melakukan Komunikasi secara intens kepada DPRD agar target perencanaan maupun target pelaksanaan program/kegiatan diperoleh hasil yang betul-betul maksimal.