Rabu, 26 Agustus 2020 Komisi A DPRD Kabupaten Demak yang membidangi Bidang Hukum dan Pemerintahan melaksanakan Rapat bersama dengan Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Nuryono Prasetyo, SE didampingi oleh Bapak Parsidi, ST, MT selaku Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kabupaten Demak.
Rapat tersebut dihadiri oleh Ibu Eni Susiani, SEm, MH selaku Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Ibu Ili Carli, SH selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak, Bapak Rustiyono, S.Sos selaku Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Demak.
Hasil dari rapat tersebut yaitu pagu anggaran dari DINAS KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Kabupaten Demak mengalami penambahan anggaran yang diantaranya untuk pengadaan kendaraan roda dua, pengadaan peralatan kantor dan mebelair, pengadaan computer, alat perekam, dan pencetakan KTP elektronik serta peralatan computer lainnya, dan penyediaan langganan listrik. Kesimpulan dari rapat tersebut yaitu Komisi A (Bidang Hukum dan Pemerintahan) DPRD Kabupaten Demak dapat menerima dan menyetujui untuk diadakan persetujuan terhadap KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020 antara Bupati Demak dengan DPRD Kabupaten Demak.