Selasa, 22 Februari 2022 Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala DINSOSP2PA Kabupaten Demak, Kepala Kantor Pos Demak , Perwakilan dari BRI Cabang Demak, bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menyampaikan maksud dari rapat tersebut yaitu terkait Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), beliau juga menyampaikan bahwa penyaluran bantuan harus tepat sasaran, kemudian dari DINSOSP2PA menyampaikan program bantuan sosial pangan/sembako berakhir tahun 2021 meskipun masih disalurkan disepakati 105 hari dari januari sampai maret 2022 harus dipercepat penyaluranya. Lalu PT Pos menyampaikan mekanisme penyaluran dengan mencocokan NIK data yang ada di PT Pos, mencocokan data di Dukcapil, melakukan input ke aplikas geotagging, foto rumah penerima bantuan. Sedangkan dari perwakilan BRI menyampaikan membimbing agen bilingnya.
Dari rapat dengar tersebut disimpulkan bahwa penyalutran bantuan lewat PT Pos, pengawasanya oleh Dinas Sosial sedangkan BRI harus bekerja sama dengan PT Pos dan Dinas Sosial, harapanya bantuan tersebut tepat sasaran dan tepat guna.