Kamis, 5 Agustus 2021 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dengan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Demak yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE dan dihadiri oleh Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Demak, Kepala Satpol PP Kabupaten Demak dan Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Demak.
Berdasarkan hasil rapat tersebut didapatkan hasil bahwa DPRD merekomendasikan kepada Bupati Demak untuk secepatnya melaksanakan Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak sesuai koridor hukum yang ada. Bupati agar melaporkan progress penegakan Perda Nomor 11 tahun 2018 Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak kepada DPRD setiap bulan. Apabila Bupati tidak melaksanakan penutupan karaoke liar maka DPRD Kabupaten Demak akan melakukan Hak Interpelasi.