Kamis, 28 Juli 2022 dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dengan Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Kabupaten Demak berdasarkan surat dari FKKD Kabupaten Demak Nomor: 09/F.Kom.Kades.00/VII/2022/Dmk/Dmpt Tanggal 27 Juli 2022 perihal Permohonan Audiensi. Rapat tersebut dihadiri oleh DINPERMASDES P2KB Kabupaten Demak, Inspektorat Kabupaten Demak dan Kepala Bagian Hukum SETDA Kabupaten Demak.
Berdasarkan Rapat tersebut, didapatkan hasil yaitu : (1.) Bahwa SE Sekda Nomor 141/1072 Tangggal 8 Juli 2022 tentang Pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa di masa Pemilihan Kepala Desa untuk bisa dipahami secara normatif sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. (2.) Pada intinya pelaksanaan Pengisian Perangkat Desa agar ditunda dengan memperhatikan kondusifitas wilayah yang ada. (3.) Dalam hal kondusifitas di wilayah terjaga dan