Selasa, 5 April 2022 Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE menerima rapat dengar pendapat terkait Permohonan Penyelesaian Dan Rehabilitasi Atas Pemberhentian Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang yang bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE serta dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah terkait antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesra, DINPERMADES P2KB,Bagian Hukum Setda, Camat Bonang.
Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Boang Kabupaten Demak menyampaikan komplain dan masalah terkait Permohonan Penyelesaian dan Rehabilitasi Atas Pemberhentian Sekretaris Desa Jatimulyo.
Kepala Desa Jatimulyo Menyampaikan Sekretaris Desa Jatimulyo tidak disiplin dalam menaati peraturan jam Kerja Kantor, berangkat selalu terlambat, sampai kantor selalu antara jam 10 dan 11, duduk beberapa menit setelah itu pergi lagi
Kepala Desa tidak mengikuti nasehat Camat Bonang dan tetap pada pendiriannya untuk menghentikan Sekretaris Desa Jatimulyo
Ketua DPRD Kabupaten Demak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE Menanyakan kepada Dasar Kepala Desa memberian SK kepada Sekretaris Desa berdasarkan apa Kedudukan SK seperti apa, apakah sudah sah sesuai peraturan yang berlaku
Dari rapat tersebut disimpulkan SK dari Kades Jatimulyo yang diberikan Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan bonang dinyatakan cacat prosedur, sudah ditegaskan kepada Kepala Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang, apabila tetap berlanjut ke PTUN dan dimenangkan oleh Sekretaris Desa Jatimulyo Kecamatan Bonang maka Kepala Desa harus menaati keputusan dan peraturan yang ada.