Senin, 1 Maret 2021 Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE didampingi oleh Wakil Ketua DPRD kabupaten Demak, H. Maskuri, S.Ag dan Nur Wahid, SH.I memimpin jalannya Rapat Bapemperda yang dihadiri oleh H. Marwan selaku Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak, Hj. Ike Chandra Agustina, S.Kom selaku Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Demak.
Sesuai dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Bapem Perda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus menangani bidang perda. Beberapa perda yang akan dibahas yaitu terkait PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) & BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), Pajak Resto dan lain sebagainya.