Kamis, 17 Maret 2022 Pimpinan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak melakukan rapat membahas jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak Tahun 2022 yang bertempat di ruang rapat pimpinan DPRD Kabupaten Demak. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE, H. Maskuri, S.Ag serta dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah.
Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2022 tentang jadwal kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak tahun 2022. Pimpinan dan Anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Demak menetapkan Jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Demak, Alat – alat kelengkapan DPRD Kabupaten Demak dapat melaksanakan tugas dan kegiatan pad hari – hari diluar jadwal yang telah ditentukan dalam keputusan Badan Musyawarah ini, dengan seijin Pimpinan DPRD, pergeseran jadwal kegiatan DPRD yang telah ditetapkan dalam keputusan Badan Musyawarah, dapat diubah melaluai keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan Badan Musyawarah ini mulai berlaku pada tanggal yang di tetapkan.
Berdasarkan keputusan bamus tanggal 17 maret 2022 akan dilaksanakan kegiatan fasilitasi 5 (lima) Raperda ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Raperda tentang Penetapan Desa, Raperda Penyediaan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, Rapeda tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda tentang Perubahan ke dua atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak nomor 5 Tahun 2015 tentang Kepala Desa, Raperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pondok Pesantren.