Sekretaris Daerah menugaskan Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Tata Usaha UPTD atau pelaksana yang menangani penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing Perangkat Daerah untuk hadir dalam acara Rakor Persiapan Penyusunan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) berpedoman pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2020. Acara dilaksanakan pada Hari Kamis, 27 Februari 2020 yang bertempat di Gedung Grhandika Bina Praja Kabupaten Demak. Dari Setwan di wakilkan oleh Eva Afriani, S.M selaku Pelaksana yang menangani Penyusunan Anjab dan ABK.
Rapat koordinasi dilakukan dalam rangka mempersiapkan inputing Anjab dan ABK perangkat daerah dilingkungan pemerintahan kabupaten Demak ke Aplikasi E-Formasi, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja karena sebagai dasar untuk mengetahui kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS di perangkat daerah, penyesuaian peta jabatan dan sebagai dasar membuat Formasi CPNS.