Minggu, 28 Juni 2020, yang bertempat di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Penyemprotan disinfektan. Penyemprotan tersebut dilakukan sebagai Upaya Pencegahan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Penyemprotan dilaksanakan setiap Satu Minggu Sekali di seluruh Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, termasuk Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak dan Gedung Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.
Komposisi cairan disinfektan tersebut dibuat berdasarkan takaran untuk membasmi Covid-19.