Kamis 24 September bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak, kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Demak melakukan pengundian nomor urut. Adapun dua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU dalam pilkada 2002, yaitu dr. Hj. Eisti’anah-KH Ali Makhsun dan H. Mugiyono-M. Badruddin.
Pengambilan nomor undian disaksikan oleh Forkompimda Kabupaten Demak, salah satunya yaitu Ketua DPRD Kabupaten Demak, H.S. Fahrudin Bisri Slamet, SE yang hadir dan menyaksikan pengundian tersebut secara langsung. Adapun nomor urut untuk nomer satu di tempati oleh pasangan calon dr. Hj. Eisti’anah-KH Ali Makhsun dan di urutan nomor dua oleh H. Mugiyono-M. Badruddin. Pengundia nomor urut untuk pasangan calon ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses kampanye dan ketetapan surat suara pada tanggal 9 Desember 2020.