Selasa, 11 Februari 2020 Sekretariat DPRD Kabupaten Demak menerima Tamu Kunjungan Kerja dari Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap. Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa'i, M.Si di Ruang Rapat Pimpinan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Selanjutnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Bapak Saiful Musta'in menyampaikan maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut, yaitu menambah wawasan dan referensi terkait Aset Desa. Maka turut hadir juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, Bapak Edy Purwanto, S.IP, M.M.
Di Kabupaten Demak sudah ada Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Aset Desa. Mitra Patriasmoro, selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Cilacap menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 pasal 49 ayat 1 tentang Pengelolaan Aset Desa, Kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di desa dapat dihibahkan kepemilikannya kepada Desa. Di Kabupaten Demak, Kekayaan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Demak boleh dihibahkan, namun apabila milik Desa tidak boleh dihibahkan.
Selanjutnya di Kabupaten Demak, petugas yang menangani Aset Desa hanya ada 1 orang, yang merupakan bagian dari Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa. Ada 3 Kasie di Bidang Pemerintahan dan Administrasi Desa, yaitu Kasie Pengelolaan Administrasi Desa, Kasie Aparatur dan Kelembagaan Desa, dan Kasie Pembangunan Partisipasi Masyarakat.