Dengan memperhatikan Keputusan badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13 A Tahun 2020 tanggal 29 Februari 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona di Indonesia, Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 440/0005942 tanggal 14 Maret 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Tengah, Surat Edaran Bupati Demak Nomor 440.1/5 Tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) di kabupaten Demak.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE mengeluarkan surat edaran per 18 Maret 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kabupaten Demak, bahwa kegiatan-kegiatan kunjungan kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak untuk sementara ditunda dan atau dibatalkan sampai dengan kembali normal menunggu Pengumuman Resmi dari Pemerintah dan penerimaan tamu Kunjungan kerja DPRD dari luar Kabupaten Demak untuk sementara ditiadakan, serat menunda kegiatan-kegiatan yang bersifat pengumpulan massa yang berjumlah 30 (tiga puluh) orang, termasuk pelaksanaan Reses DPRD Kabupaten Demak masa Reses I Tahun 2020.