Jumat, 29 Januari 2021 dilaksanakan penandatanganan pakta integritas dan perjanjian kinerja tahun 2021 Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’I, M.Si didampingi oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD kabupaten Demak, Ibu Betti Susiloeati, S.Sos, MM, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Zai’muddin, S.IP, MM yang bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Demak dan diikuti oleh seluruh karyawan dan karyawati Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.
Penandatangan dilakukan diawali oleh Para Kepala Bagian Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Para Kasubbag Sekretariat DPRD Kabupaten Demak serta seluruh PNS Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Penandatanganan perjanjian kinerja tersebut merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2019 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Pada dokumen tersebut berisi beberapa indikator dan target kinerja. Penandatanganan pakta integritas mengacu pada Peraturan Menpan-RB Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan atau Lembaga dan Pemerintah Daerah. Dalam dokumen pakta integritas berisi janji pegawai untuk komit dalam melaksankan tugas fungsi, bertanggung jawab dan berperan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.