PEMBENTUKAN PANITIA KHUSUS SERTA SUSUNAN PIMPINAN DAN ANGGOTA PANITIA KHUSUS A DPRD KABUPATEN DEMAK

4 Februari 2020, Keputusan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan 6 (Enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak dan 1 (Satu) Rancangan Peraturan DPRD Demak.

 

Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak bertugas membahas :

  1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawratan Desa.
  2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

 

Susunan Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak

Ketua merangkap Anggota    

:

H. Edy Sayudi

Wakil Ketua merangkap Anggota

:

H. Faozan, S.H

Sekretaris merangkap Anggota

:

Ibrahim Suyuti, S.H

Anggota

:

H. Nuryono Prasetyo, S.E

 

 

Ristiko Arda Nari

 

 

H. Muntohar, S.H

 

 

H. Jayadi

 

 

H. Farodli, S.Pd.I

 

 

H. Nur Susaktiyo

 

 

H. Rumain

 

 

H. Sugiharno, S.P

                 

 

 

Share this Post:

Berita Terkait