PEMBAHASAN RAPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DEMAK TAHUN ANGGARAN 2020

Standard Post with Gallery

Rabu, 16 Juni 20201 Komisi A DPRD Kabupaten Demak yang dipimpin oleh  H.  Nuryono Prasetyo, SE selaku Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Study Komparasi ke DPRD Kabupaten Lamongan terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Kunjungan diterima oleh Kasubbag Kajian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lamongan, Shofiatun Romzah, SH yang bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Lamongan.

Berdasarkan kunjungan tersebut di dapatkan hasil bahwa Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah dilakukan pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku; dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 telah disepakati antara Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan dapat diterima.

 

 

Share this Post:

Berita Terkait