PEMBAHASAN RAPERDA PANSUS B TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN

Standard Post with Gallery

Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak sedang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sehingga perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan perangkat Daerah terkait. Pembahasan tersebut dilaksanakan pada Hari Sabtu, 29 Februari 2020 yang bertempat di Hotel Louise Kienne Semarang, pukul 09.00 WIB - Selesai. 

Perangkat Daerah yang terkait adalah Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Demak, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak. Pembahasan tersebut juga mengundang Narasumber dari Universitas Semarang, yaitu Drs. Aprih Santoso, M.M. 

Pembahasan Raperda di atas di ikuti oleh seluruh Anggota Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak. Berikut untuk susunan Anggota :

NO

NAMA

JABATAN

1.

TATIEK SOELISTIJANI, S.H

KETUA PANSUS B

2.

Drs. H. SYAFII AFANDI, S.Pd

WAKIL KETUA PANSUS B

3.

BANGUN SETYOBUDI SAPUTRO, S.Sos

SEKRETARIS PANSUS B

4.

Hj. IKE CHANDRA AGUSTINA, S.Kom

ANGGOTA PANSUS B

5.

ROBERT FRENDY KURNIAWAN

ANGGOTA PANSUS B

6.

H. DANANG SAPUTRO, S.H

ANGGOTA PANSUS B

7.

MOHAMAD SODIKIN

ANGGOTA PANSUS B

8.

H. NGASPAN, A.Md

ANGGOTA PANSUS B

9.

H. ULIN NUHA, S.Pd.I

ANGGOTA PANSUS B

10.

SITI KHOIRIYAH, S.E

ANGGOTA PANSUS B

11.

H. BUSRO, S.Pd

ANGGOTA PANSUS B

Share this Post:

Berita Terkait