PEMBAHASAN PANSUS B DPRD KABUPATEN DEMAK TERKAIT PBB DAN PBHTB TAHUN ANGGARAN 2020

Standard Post with Gallery

Selasa, 25 Mei 2021 Pansus B DPRD Kabupaten Demak melaksanakan study banding terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Tahun Anggaran 2020 di DPRD Kabupaten Kulonprogo. Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus B DPRD Kabupaten Demak, Kholid Muktiyono, A.Md. Kunjungan diterima oleh Kepala Bagian Perundang undangan, Persidangan dan Humas Sekretariat DPRD Kabupaten Kulonprogo, Susilo, S.IP, M.Si.

Dari hasil kunjungan tersebut didapatkan hasil bahwa Kabupaten Kulonprogo mulai mengelola pajak daerah untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan dimulai 1 Januari 2014. Beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu ditetapkannya target penerimaan pajak yang harus dicapai oleh suatu daerah pada tingkat bawah yakni pada tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat dusun. Pemungutan di tingkat desa/kelurahan oleh pemerintah daerah dijadikan sebagai ujung tombak dalam kegiatan pemungutan pajak agar lebih optimal secara keseluruhan

Share this Post:

Berita Terkait