Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak mengadakan Kegiatan Kajian terkait dengan Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomro 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kegiatan Kajian tersebut dilaksanakan pada 28-29 Februari 2020 di Hotel Star Semarang.
Adapun pembahasan Materi I Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan pada Hari Jum’at, 28 Februari 2020. Narasumbernya adalah Drs. R. Widodo Tri Putro, M.M, M.Si dari STPD-APMD Yogyakarta. Selain itu juga mengundang OPD terkait, yaitu Dinas Pemberayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.
Sedangkan Pembahasan Materi II Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinatahan Desa dilaksanakan pada Hari Sabtu, 29 Februari 2020 oleh Drs. R. Widodo Tri Putro, M.M, M.Si dari STPD-APMD Yogyakarta. Juga mengundang OPD terkait, yaitu Dinas Pemberayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Demak dan Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.