Selasa, 9 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Ketua Fraksi DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari Pansus A oleh Ketua Pansus A, Nur Susaktiyo membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Kabupaten Demak. Diambil kesimpulan bahwa raperda tersebut pada tanggal 1 s/d November 2020 dan tanggal 3 s/d 4 Desember 2020 dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Demak dengan Perubahan-perubahan dan penambahan-penambahan sebagaimana hasil pembahasan Panitia Khusus A tersebut.
Kemudian pembacaan pendapat akhir Bupati Demak oleh Wakil Bupati Demak dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten demak menjadi peraturan daerah. Dilanjutkan pembubuhan paraf bersama secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dengan Wakil Bupati Demak.