Selasa, 9 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap Raperda untuk ditentkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Ketua Fraksi DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.
Pada kesempatan tersebut perwakilan dari Pansus B oleh Ketua Pansus B, H. Marwan membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Demak. Dengan kesimpulan Panitia Khusus B sepakat memohon waktu untuk berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda dan BPKPAD Kabupaten Demak dalam pembahasan terkait tugas-tugas pelaksana pengelolaan keuangan daerah seperti pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, kuasa Badan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, dan lainnya masih perlu pendalaman karena draf raperda masih berupa turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah. Untuk dibuat rincian secara detail menyesuaikan kondisi rill pelaksanaan di pemerintahan daerah Kabupaten dan Demak.
Kemudian pembacaan pendapat akhir Bupati Demak oleh Wakil Bupati Demak dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten demak menjadi peraturan daerah. Dilanjutkan pembubuhan paraf bersama secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dengan Wakil Bupati Demak.