PEMBACAAN RAPERDA PENATAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH PANSUS D DALAM RAPAT PARIPURNA KE 2 MASA SIDANG I TAHUN 2021 UNTUK DITETAPKAN MENJADI PERDA KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Selasa, 9 Maret 2021, dilaksanakan Rapat Paripurna ke 2 Masa Sidang I (Satu) Tahun 2021 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Demak terhadap Raperda untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Demak.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, SE. Hadir juga dalam rapat tersebut Wakil Bupati Demak, Drs. Djoko Sutanto, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Ketua Fraksi  DPRD kabupaten Demak, Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda Kabupaten Demak, Kepala BPKPAD Kabupaten Demak, Kepala Dinsos P2PA Kabupaten Demak, Kepala Dindagkop UKM Kabupaten Demak, dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak.

Pada kesempatan tersebut perwakilan dari Pansus D oleh Ketua Pansus D, Tatiek Soelistijani, SH membacakan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Pembahasan kajian Raperda dengan mengundang Perangkat Daerah terkait, Hearing dengan PKL, Kajian bersama narasumber Kanwil Kemenkumham dan Akademisi USM Semarang, serta pembahasan akhir raperda dengan mengundang perangkat Daerah terkait dan siap difasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah.

Diantaranya Bupati menetapkan lokasi atau kawasan tempat berusaha PKL. Lokasi larangan PKL (Zona Merah/Zona Bersih PKL) sebagaimana dimaksud dapat dikecualikan apabila terdapat acara tertentu yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah provinsi, Pemerintah Daerah atau Swasta. Kemudian pembacaan pendapat akhir Bupati Demak oleh Wakil Bupati Demak dalam rangka persetujuan bersama DPRD dan Bupati terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten demak menjadi peraturan daerah. Dilanjutkan pembubuhan paraf bersama secara simbolis oleh Wakil Ketua DPRD Kab. Demak dengan Wakil Bupati Demak.

Share this Post:

Berita Terkait