PELAKSANAAN SISTEM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Kamis, 26 Maret 2020, menurut Surat Edaran dari Sekretariat Daerah pada tanggal 24 Maret 2020 dengan nomor surat : 0601 0708/2020 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Lingkungan  Pemerintah Kabupaten Demak dan menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah dan Surat Edaran Menteri dalam Negeri nomor 440/2436/SJ di Lingkungan Pemerintah Daerah.  Berdasarkan kedua surat edaran tersebut sehingga Aparatur Sipil Negara yang berada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, bekerja dengan jam kerja pada Hari Kamis, 26 Maret 2020 dari pukul 07.30 sampai dengan 13.00 WIB, Hari Jumat, 27 Maret 2020 dari pukul 07.30 sampai dengan 11.30 WIB, Senin, 30 Maret 2020 dan Selasa, 31 Maret 2020 dari pukul 07.30 sampai dengan 11.30. surat edaran tersebut berlaku efektif mulai dari tanggal 26 s/d 31 Maret 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.

Share this Post:

Berita Terkait