PANSUS C DPRD KABUPATEN DEMAK MENGADAKAN KAJIAN TENTANG RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB DEMAK NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Standard Post with Gallery

Jumat, 28 Februari 2020, Pansus C DPRD Kabupaten Demak mengadakan Kajian atau Telaah membahas Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang bertempat di Star Hotel semarang. Kajian tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE, Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. Abu Said, S.Pd.I, Wakil Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak, Bapak Fatkhan Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Bapak Drs. Taufik Rifa’i, M.Si dan perwakilan dari Bagian Hukum Setda Kabupaten Demak, Dinpermasdes Kabupaten Demak dan Dinpertan Kabupaten Demak dengan Narasumber yaitu Bapak Dr. Muhammad Junaidi, SH.I, MH dari Universitas Semarang

Share this Post:

Berita Terkait