Pansus B DPRD Demak membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Demak tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Luxton Cirebon pada tanggal 2 November 2020.
Pimpinan dan Anggota Pansus B DPRD Demak membahasa rancangan perda bersama organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Demak. Dalam kesempatan tersebut disampaikan oleh narasumber bahwa dalam rencana kerja pemerintah daerah untuk periode 1 tahun memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan dan kewajiban daerah, serta rencana kerja yang terukur dan pendanaanya sesuai dengan pendapatan daerah masing-masing dari Rencana pembangunan daerah atau disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Mekanisme penyusunannya meliputi Pemerintah menyusun dahulu Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) kemudian diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat agar mendapat persetujuan dan dapat ditetapkan menjadi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD ini yang nantinya bertujuan sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur pendapatan dan pengeluaran daerah serta mengatur pembiayaan yang ditujukan untuk kesejahteraan daerah.