Jumat, 4 September 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama dengan Bupati Demak, H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Demak, Bapak Parsidi, ST, MT menyebutkan bahwa Fraksi PKB menyoroti beberapa tentang kebijakan Bupati antara lain yaitu penyertaan modal untuk Perseroda Anwusa Kabupaten Demak dalam pengajuan perubahan akan dialokasikan sebesar Rp 3.000.000,- anggaran tersbut akan dipergunakan untuk membeli mesin untuk air minum sebagaimana penjelasan Direktur yang bersangkutan, Fraksi PKB memberikan masukan kepada Manajemen agar sebelum membeli peralatan yang sesuai keinginan perlunya melakukan penelitian dan kajian terlebih dahulu karena dari pengalaman ekspansi itu tidak mudah apalagi menuju persaingan pasar yang kompetitif, masih terdapat beberapa bidang usaha yang merugi, antara lain Morosari, dan Taman Ria saran dari Fraksi PKB sebaiknya Morosari ditutup atau dijual lalu Taman Ria juga dijual atau dikerjasamakan denan pihak ke 3 dengan jangka watu tertentu agar kedua bidang usaha tersebut nantinya tidak membebani keuangan perusahaan sehingga perusahaan dapat focus dengan usaha yang baru.