PANDANGAN UMUM FRAKSI PDI PERJUANGAN  DALAM SIDANG PARIPURNA KE-27 DPRD KABUPATEN DEMAK

Standard Post with Gallery

Jumat, 4 September 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama dengan Bupati Demak, H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak.

Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Bapak Badarodin, S.Sos, MA memberikan masukan, catatan maupun beberapa pertanyaan diantaranya yaitu untuk mengatasi pelayanan masyarakat berkaitan dengan KTP mohon Dinas terkait agar segera menmabh srana dan prasarana mesin percetakan KTP, mohon pihak eksekutif lebih dipertegas dalam penegakan terhadap perda-perda yang sudah disahkan khususnya Perda SOTK dan Pilprades, pada OPD Inspektorat berkenaan dengan tugas pengawasannya mohon segera dilaksanakan dan dimaksimalkan karena dana yang di Refokusing sudah dikembalikan, terkait dengan kelangkaan pupuk bersubsidi yang ada di Kabupaten Demak, mohon OPD yang terkait untuk melaksanakan tindakan-tindakan yang sigap yang lebih kooperatif dengan masyarakat petani, dan lain sebagainya.

Fraksi PDI-P juga memberi beberapa saran diantaranya yaitu berkenaan dengan penanganan penanggulangan Covid-19, sebagai rasa tanggung jawab kepada masyarakat mohon gugus tugas dapat melakukan pemaparan terhadap masyarakat semua kegiatan yang menyangkut Covid-19 dan dinans pendidikan mohon mencari terobosan baru terkait dengan Proses Belajar Mengajar anak didik, setelah adanya wabah covid-19 tidak hanya dengan daring tetapi dengan metode tatap muka, namun tetap menggunakan standard protocol kesehatan.

Share this Post:

Berita Terkait