Senin, 9 November 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna ke – 43 Masa Sidang III (ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh Saudara Bupati Demak pada Rapat Paripurna ke-42 tanggal 4 November 2020 yang selanjutnya telah dibahas dalam Rapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Ibu Hana Maharani L. S., SE menyampaikan beberapa masukan dan himbauan diantaranya yaitu sesuai arah kebijakan pembangunan nasional Indonesia ang diantaranya masih memprioritaskan pada penanganan covid-19, peningkatan kesehatan masyarakat, pemulihan percepatan ekonomi, namun demikian dalam RAPBD Kabupaten Demak tidak memprioritaskan anggaran sesuai dengan arah kebijakan nasional, mohon dijelaskan. Terkait dana desa mohon dispermasdes agar ditingkatkan intensitasnya dalam pendampingan terhadap desa-desa, berkenaan dengan penggunaan Dana Desa dan Bondo Desa agar tidak tumpang tindih. Terkait pupuk bersubsidi, mohon satgas pupuk agar lebih diberdayakan untuk kelancaran distribusi pupuk benar-benar sampai pada masyarakat dan tidak terjadi penimpunan dan permainan harga oleh para oknum agen pupuk.