Senin, 9 November 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna ke – 43 Masa Sidang III (ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh Saudara Bupati Demak pada Rapat Paripurna ke-42 tanggal 4 November 2020 yang selanjutnya telah dibahas dalam Rapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Juru Bicara Fraksi Nasdem, Bapak Sulkan memberikan beberapa catatan, saran, masukan dan mohon penjelasan terkait berkenan dengan PP 12 Tahun 2019 maka kedepan perkiraan pembahasan KUA PPAS akan lebih a lot dan dibutuhkan waktu lebih lama, hal ini disebabkan semua pimpinan dan Anggota DPRD akan turut serta membahasnya, tidak hanya Banggar DPRD bersama Tim APBD. Harapan Fraksi Nasdem perencanaan waktu minimal 2-3 minggu membahas KUA PPAS sehingga hasilnya lebih optimal. Sedang terkait dengan Pilkada langsung tahun 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemic Covid-19 yang berpotensi terciptanya kerumunan saat kampanye ata pemungutan suara nanti pada tanggal 9 Desember 2020 diharapkan baik dari TPS dan warganya untuk menerapkan protocol kesehatan secara ketat jangan sampai pilkada lansung menjadi klaster baru.