Jumat, 4 September 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama dengan Bupati Demak, H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Ketua sekaligus Juru Bicara Fraksi Golkar, Ibu Hermin Widyawati, S.Pd memberikan masukan, catatan maupun beberapa pertanyaan diantaranya yaitu Mohon penjelasan tentang Tingginya penempatan biaya tidak terduga hingga 36.947.858.964 selisih dari APBD 2020, akan mengganggu capaian kinerja pemerintah daerah tahun 2020 yang disusun dalam RPJMD, untuk itu apakah penempatan ini efektif? Karena penanganan Covid-19 bisa dilakukan dengan program padat karya dan penguatan lumbung pangan rakyat dan lain sebagainya.
Fraksi Golkar juga memberi beberapa saran diantaranya yaitu dalam penyusunan anggaran Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan keseimbangan anggaran antara kepentingan pemerintah daerah dan usulan masyarakat untuk kemajuan Demak tercinta dan lain sebagainya.