Jumat, 4 September 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Rapat Paripurna ke-27 Masa Sidang III (Ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan Acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE bersama dengan Bupati Demak, H.M. Natsir dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak, Para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, Sekretaris DPRD Kabupaten Demak, Para Asisten Sekda, Para Ketua Komisi DPRD Kabupaten Demak dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Bapak H. Muntohar, S.H memberikan masukan, catatan maupun beberapa pertanyaan diantaranya yaitu mohon penjelasan tentang Berdasarkan data laporan keuangan dari unit usaha taman ria maupun pantai morosari selalu ada kerugian sehingga apa langkah-langkah bupati mengatasi kerugian yang ada?, bagaimana langkah eksekutif dalam mengatasi permasalahan kelangkaan pupuk yang terjadi belakangan ini?, sejauh mana keseriusan pemerintah dalam menagani permasalahan TPA di Kabupaten Demak?.
Fraksi Gerindra juga memberi beberapa saran diantaranya yaitu agar insentif bagi tenaga medis yang menangani covid-19 tidak diambilkan dari dana APBD yang ada karena pemerintah pusat telah menyediakan maka dengan hormat untuk mengurusnya, fraksi gerindra juga meminta agar realisasi anggaran atau penyerapan anggaran tidak tersendat-sendat, dan lain sebagainya.