Senin, 9 November 2020 dilaksanakan Rapat Paripurna ke – 43 Masa Sidang III (ketiga) Tahun 2020 DPRD Kabupaten Demak dengan acara Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Demak, Bapak Zayinul Fata, SE didampingi oleh Bupati Demak, Bapak H. M. Natsir. Dalam sambutannya, pimpinan rapat menyampaikan bahwa Raperda APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2021 telah diserahkan oleh Saudara Bupati Demak pada Rapat Paripurna ke-42 tanggal 4 November 2020 yang selanjutnya telah dibahas dalam Rapat Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Juru Bicara Fraksi Gerindra, Bapak H. Jayadi meminta beberapa penjelasan diantaranya yaitu seperti yang telah diamanatkan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 64 tahun 2020 tentang penyusunan APBD tahun 2021 yang memprioritaskan pada pemulihan ekonomi dan penyediaan jaringan pengamanan social, mengapa belanja untuk bantuan social berkurang?. Dengan adanya penyertaan modal kepada BUMD total 32 Milyar, sejauh mana mampu memberikan PAD Kabupaten demak?. Partai Gerinda juga memberikan beberapa saran yaitu terkait dengan penertaan modal 32 milyar untuk BUMD, mohon saudara bupati betul-betul mampu mengoptimalkan kinerja OPD pengampu sehingga mampu mengoptimalkan penambahan yang ada. Dimohon kepada saudara bupati untuk konsisten melaksanakan perda yang sudah menjadi ketetapan antara DPRD dan bupati.