MONITORING PANITIA KHUSUS B KE WILAYAH KECAMATAN MRANGGEN

Standard Post with Gallery

Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B DPRD Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 ke Wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak dalam rangka monitoring Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak untuk mencari wawasan dan referensi dalam Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

 

Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak dalam rangka monitoring Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak bersama dengan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak Drs. Iskandar Zulkarnain, MM. yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak dan Drs. Sri Sasongko yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Demak.

 

Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B dilakukan dengan melakukan peninjauan lokasi, zonasi, jam operasional serta izin usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak. Dalam monitoring tersebut banyak ditemukan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 dalam hal lokasi, zonasi, jam operasional serta izin usaha, seperti Gorri Mranggen dan Indomart Semarang Purwodadi 71 Mranggen yang belum memiliki rekomendasi dan izin usaha dari Pemerintah Daerah yang zonasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional.

 

Pada kesempatan tersebut Panitia Khusus B berharap agar Pemerintah Daerah melalui team yustisi agar segera menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku dan sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang harus berpihak pada masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.

 

Share this Post:

Berita Terkait