Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Kunjungan Kerja dalam Daerah di Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak pada Hari Jum’at, 14 Februari 2020. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak dalam rangka monitoring Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak untuk mencari wawasan dan referensi dalam Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Kunjungan kerja dalam daerah Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak dalam rangka monitoring Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di wilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak dilakukan dengan melakukan peninjauan lokasi, zonasi, jam operasional serta izin usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Dalam monitoring tersebut banyak ditemukan pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang ada di wilayah Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 dalam hal lokasi, zonasi, jam operasional serta izin usaha, seperti Alfamart yang ada di sebelah pasar Karangawen yang letak dan zonasinya terlalu dekat dengan pasar tradisional, belum adanya produk UMKM yang dipasarkan dan jam operasional yang tidak sesuai yaitu jam 06.00 – 23.00.
Pada kesempatan tersebut Panitia Khusus B berharap agar Pemerintah Daerah agar segera menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang – undangan yang berlaku serta memberi pembinaan dan pengawasan, sebagai bahan masukan dalam pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang harus berpihak pada masyarakat pada umumnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.