Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Demak ke DPRD Kota Madiun dilaksanakan tanggal 26 Februari 2021. Kunjungan Kerja ini diterima oleh Ka.Bag Persidangan Sekretariat DPRD Kota Madiun Bapak Edi Soehardono,SE dan Ka.Subbag Umum Kepegawaian Sekretariat DPRD Kota Madiun Bapak Fendi Priyanto,SH.
Pimpinan rombongan, H. Maskuri, S.Ag menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan kerja terkait raperda penataan dan pemberdayaan PKL di Demak yang saat ini sedang dalam tahap penyelarasa. Di Kota Madiun telah ada Regulasi sebagai Dasar Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Madiun yakni Perda Kota Madiun nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Sehingga Wilayah Kota Madiun tercipta Kawasan yang Aman, Nyaman, Tertib, Bersih dan Sehat.
Penataan lokasi tempat kegiatan PKL disesuaikan dengan RT RW Perkotaan sesuai peruntukannya. Yang melanggar Perda Kota Madiun nomor 14 tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, dikenakan sanksi baik Sanksi Administrasi maupun Sanksi Pidana sehingga ada efek jera bagi pelanggar Perda.