KUNJUNGAN KERJA PIMPINAN DPRD KABUPATEN PROBOLINGGO PROVINSI JAWA TIMUR KE DPRD KABUPATEN DEMAK.

Standard Post with Gallery

Senin, 27 Juli 2020 DPRD Kabupaten Demak menerima Tamu dari Kunjungan Kerja Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo. Kunjungan kerja tersebut bertempat di Ruang Transit DPRD Kabupaten Demak pada Pukul 10.00 WIB. Kunjungan kerja tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Bapak H. Andi Suryanto W., SE., MM., bersama dengan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Probolinggo, Bapak Lukman Hakim, SH., M.Hum., Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Probolinggo, Bapak Oka Mahendrajati K., SE., MM., dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Probolinggo, Bapak H. Jon Junaidi dan diikuti oleh Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kunjungan Kerja Pimpinan tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Bapak H. S. Fahrudin Bisri Slamet, SE., dan Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, Bapak Muh. Muchlis, S.E, M.Si. Adapun Maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut yaitu tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020. Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020 berkaitan dengan Standar Harga Satuan Nasional. Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan satuan biaya pemeliharaan.

Share this Post:

Berita Terkait