Dalam rangka memperoleh informasi terkait dengan Rapeda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, Pimpinan DPRD dan Pansus IV DPRD Kabupaten Majalengka melaksanakan kunjungan kerja di DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan kerja di pimpin oleh Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Majalengka Bapak H. Mohammad Hanuradjasa Tatang Rijana, di terima oleh Kepala Bagian Umum DPRD Kabupaten Demak Bapak Muh. Muchlis, SE, M.Si di Ruang Rapat Komisi B DPRD Kabupaten Demak. Hadir juga hadir dalam kunjungan tersebut, perwakilan OPD dari Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak, Ibu Ana Istikomah.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa di Demak memiliki Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak sebagai dasar hukum. Di dalam peraturan menjelaskan tentang penyediaan anggaran, sarana, prasarana, dan Sumberdaya Manusia dalam penyelenggaraan perlindungan anak, dan melakukan pembinaan serta evaluasi mencegah,bagaimana cara mengurangi resiko, dan kerentanan serta langkah dalam menangani anak jalanan, memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak. Perlindungan anak diselenggarakan oleh Perangkat Daerah terkait, yang dikoordinasikan Bupati. Penyelenggaraan perlindungan Anak juga didukung oleh perguruan tinggi, dunia usaha, dan lembaga lainnya.