KUNJUNGAN KERJA PANSUS C DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR

Kunjungan kerja Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2020 s.d 15 Juli 2020 ke DPRD Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Kunjungan Kerja Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan Pada Hari Senin tanggal 13 Juli 2020 Pukul 10.00 WIB. Kegiatan Kunjungan Kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak, Bapak Sulkan dan diikuti oleh seluruh Anggota Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak. Maksud dan tujuan dilaksanakannya Kunjungan kerja Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak ke DPRD Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur untuk menambah referensi dan wawasan terkait dengan Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.

Kegiatan Kunjungan tersebut diterima di Ruang Transit Forpimda DPRD Kabupaten Ngawi oleh Ka. Sub. Bag. Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Ngawi, Ibu Eni Setyaningsih, S.E. Dikarenakan Jadwal DPRD Kabupaten Ngawi sedang melaksanakan Kunjungan Kerja ke Dalam Kabupaten Ngawi. Kunjungan dilakukan dengan adanya pertemuan serta dengar pendapat, adapun hasil kunjungan kerja  sebagai berikut :

1. Kabupaten Ngawi belum memiliki Peraturan Daerah yang mengatur tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan tetapi memiliki Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2018 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewengan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Ngawi, yang didalamnya mencakup tentang Pembangunan Desa.

Setelah Panita Khusus C melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan, berencana menindaklanjuti dengan :

  1. 1. Mengundang Perangkat Daerah terkait untuk dapat memberi masukan - masukan dalam pembahasan Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
  2. 2. Mengusulkan diadakannya Kajian terhadap Raperda tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan dengan mengundang Perangkat Daerah terkait untuk dapat membuat singkronisasi atas Raperda tersebut.

Share this Post:

Berita Terkait