Selasa, 11 Februari 2020, Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Ngawi. Kunjungan Kerja tersebut diikuti Oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Bapak H. Nur Wahid, SH.I., Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak H. Abu Said, S.Pd., Wakil Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak Bapak Fatkhan, SH., Sekretaris Pansus C DPRD Kabupaten Demak Ibu Hermin Widyawati, S.Pd., dan Anggota Pansus C DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan Kerja Pansus C DPRD Kabupaten Demak memiliki tujuan terkait Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kunjungan Kerja Pansus C DPRD Kabupaten Demak diterima di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Hasil dari pembahasan dalam Kunjungan Kerja yaitu di DPRD Kabuopaten Ngawi sampai saat ini masih menggunakan Peraturan Bupati Ngawi nomor 9 tahun 2018 perubahan atas peraturan Bupati Ngawi nomor 9 Tahun 2016 tentang peraturan pelaksanaan tentang Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi nomor 6 tahun 2016 tentang Perangkat Desa dimana Pertauran Bupati ini belum mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 14P/HUM/201.