KUNJUNGAN KERJA PANSUS C DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KABUPATEN BOJONEGORO

Standard Post with Gallery

Senin, 10 Februari 2020, Panitia Khusus C DPRD Kabupaten Demak melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabuoaten Bojonegoro. Kunjungan Kerja tersebut diikuti oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Bapak H. Nur Wahid, SH.I, Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak Bapak H. Abu Said, S.Pd, Wakil Ketua Pansus C DPRD Kabupaten Demak Bapak Fatkhan, SH , Sekretaris Pansus C DPRD Kabupaten Demak Ibu Hermin Widyawati, S.Pd dan Anggota Pansus C DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan Kerja Pansus C memiliki tujuan yaitu tentang Raperda Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Raperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kunjungan Kerja tersebut diterima langsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur oleh Kepala Bagian Perundang Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bojonegoro, Bapak Teguh Wibowo, SH., MH., dan Kepala Bagian Persidangan DPRD Kabupaten Bojonegoro Bapak Muhammad Arifin, S.Sos., M.Si. Batas maksimal Usia Perangkat Desa di Kabupaten Bojonegoro yaitu 60 tahun. Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tahap I dilaksanakan selama 14 hari. Pendaftaran Tahap II dilaksanakan selama 7 hari bila calon hanya 1 orang diadakan perpanjangan 3 hari, dan sampai perpanjangan hanya 1 bakal calon maka pendaftaran ditutup dan pengisian perangkat Desa ditunda sampai pengisisan berikutnya. Kabupaten Bojonegoro belum mempunyai Raperda tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan dan hanya memiliki peraturan terkait cara dan tempat penyembelihan hewan saja.

Share this Post:

Berita Terkait