Kamis, 13 Februari 2020 Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak melaksanakan Kunjungan Kerja ke Kecamatan Guntur Kabupaten Demak. Maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan kunjungan kerja ini adalah untuk menambah referensi dan wawasan terkait Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. Kunjungan Kerja tersebut diterima oleh Bapak Camat Guntur di Ruang Rapat.
Di Kecamatan Guntur Tujuan dibentuknya Badan Permusyawaratan Desa yaitu untuk Mempertegas peran BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan untuk mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi Masyarakat Desa serta mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik di Desa.
Di Kecamatan Guntur dalam pembahasannya mengusulkan untuk di penyusunan Raperda SOTK untuk di tambahkan Kaur dan Kasi dan mengusulkan mengenai tali asih bagi yang sudah purna dan juga menaikkan tunjangan bagi anggota BPD. Pansus A dalam pengusulan Anggaran di Raperda tersebut bahwa Anggaran Desa akan diusulkan sesuai Prosentase dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.