KUNJUNGAN KERJA PANSUS A DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KOTA BEKASI

Standard Post with Gallery

Jum’at, 7 Februari 2020, Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak telah melaksanakan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Bekasi. Dalam Kunjungan tersebut Rombongan Pansus A DPRD Kabupaten Demak diterima oleh Haryanto, S.Kom selaku Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi. Rombongan Panitia Khusus A berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 1 orang Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, 10 orang Pimpinan dan Anggota Pansus A, dan 4 orang Pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Demak.

 

Kunjungan kali ini bersamaan dengan Badan Musyawarah dan Badan Anggaran dari DPRD Kabupaten Sragen, serta bersamaan juga dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dari DPRD Kabupaten Pandeglang. Selanjutnya Ketua Pansus A DPRD Kabupaten Demak, H. Edy Sayudi menyampaikan maksud dan tujuan Kunjungan Kerja tersebut. Kunjungan Kerja tersebut untuk menambah wawasan dan referensi terkait dengan Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. 

Share this Post:

Berita Terkait