Kamis, 6 Februari 2020 Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Demak melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Rombongan Pansus A berjumlah 15 orang, yang terdiri dari 1 Pimpinan DPRD Kabupaten Demak, 10 Anggota DPRD Kabupaten Demak, dan 4 Pendamping dari Sekretariat DPRD Kabupaten Demak. Selanjutnya Rombongan Pansus A DPRD Kabupaten Demak diterima oleh Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Sekretariat DPRD Kabupaten Karawang yang bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Karawang.
H. Edy Sayudi selaku Ketua Pansus A menyampaikan maksud dan Tujuan Kunjungan Kerja tersebut. Adapun maksud dan tujuan dari Kunjungan Kerja Pansus A DPRD Kabupaten Demak dalam rangka menambah wawasan dan referensi terkait dengan Pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2015 tebtang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Di DPRD Kabupaten Karawang terdapat Perda tersebut, yang di atur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa, yang didalam nya terdapat pasal tentang Badan Permusyawaratan Desa di Pasal 70.