KUNJUNGAN KERJA PANITIA KHUSUS B DPRD KABUPATEN DEMAK KE DPRD KOTA CIMAHI PROVINSI JAWA BARAT

Standard Post with Gallery

Senin, 10 Februari 20220, Panitia Khusus (PANSUS) B DPRD Kabupaten Demak melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kota Cimahi Jawa Barat. Kunjungan Kerja tersebut diikuti oleh Ketua Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak Ibu Tatiek Soelistijani, SH., Wakil Ketua Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak Drs. H. Syafi’i Afandi, S.Pd., Sekretaris Panitia Khusus DPRD Kabupaten Demak Bapak Bangun Setyobudi Saputro, S.Sos., dan Anggota Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak lainnya.

Kunjungan Kerja Pansus B DPRD Kabupaten Demak memiliki tujuan yaitu terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kunjungan Kerja Pansus B DPRD Kabupaten Demak diterima langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kota Cimahi, Bapak Asep Sutisna, dan Anggota Komisi II DPRD Kota Cimahi, Bapak H. Supriyadi, S.Pd.I., yang diterima diruang BAPEMPERDA DPRD Kota Cimahi. Pada penegakan Peraturan Daerah Kota Cimahi pemberian sanksi administrasi ditetapkan dengan Peraturan Walikota dan Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi Provinsi Jawa Barat.

Share this Post:

Berita Terkait