Selasa, 18 Februari 2020, Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Kabupaten Demak. Kunjungan Kerja tersebut diikuti oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri, Bapak Bambang Sudriyanto, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri, Bapak H. Tarso, S.IP., Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri, Ibu Rusdiana dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri. Bapak Drs. Taufik Rifa’I, M.Si selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Demak dan Bapak Abu Naim selaku Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Demak menerima Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten Demak.
Tujuan Kunjungan Kerja Komisi I DPRD Kabupaten Wonogiri yaitu untuk mengadakan Koordinasi ke DPRD Kabupaten Demak dengan Materi tentang Penyusunan APBDes dan Pengelolaan Aset Desa. Pemerintah Daerah Kabupaten Demak membuat kebijakan Perbup yang mewajibkan Kepala Desa dan Perangkat yang ada di Kabupaten Demak untuk menjual terlebih dahulu tanah bengkok lalu di berikan yang baru. Namun, peraturan tersebut hanya berlangsung 3 sampai 4 bulan lalu kembali ke peraturan awal dimana tanah bengkok dijual dan dikelola sendiri oleh Kepala Desa dan Perangkat yang ada di Kabupaten Demak.